• Senin, 22 Desember 2025

Gelar Perkara Kasus Lakalantas Terkendala Saksi Kunci

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 15:15 WIB
BELUM LENGKAP. Polantas masih menanti saksi kunci insiden lakalantas maut trailer bermuatan peti kemas yang menewaskan seorang pemotor di Jalan HAMM Rifadin.IST
BELUM LENGKAP. Polantas masih menanti saksi kunci insiden lakalantas maut trailer bermuatan peti kemas yang menewaskan seorang pemotor di Jalan HAMM Rifadin.IST

Insiden lakalantas maut yang melibatkan 6 kendaraan dengan jenis berbeda yakni satu unit trailer bermuatan peti kemas, satu pikap, dan empat unit motor hingga menyebabkan seorang pemotor tewas di awal Mei 2024 masih menanti hasil penyelidikan.

Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda yang tengah menyelidiki kasus kecelakaan tersebut sejauh ini belum dapat menentukan siapa yang menjadi tersangka, meskipun yang menewaskan pemotor tersebut adalah trailer.

Dalam perkara itu Polantas harus bisa membuktikan tuduhan melalui hasil gelar perkara. Sayangnya hal tersebut tidak bisa cepat dilakukan, karena saksi kunci dalam insiden tersebut masih dalam perawatan medis.

 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan satu saksi lagi, yakni penumpang motor yang pengendaranya tewas dalam insiden tersebut.

"Kondisi sekarang masih syok, jadi belum bisa kami mintai keterangan. Makanya kami masih menunggu," katanya. Gulo mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sebenarnya telah melakukan gelar perkara.

 

"Tetapi lantaran saksi kunci belum bisa dimintai keterangan, sehingga gelar belum final. Jadi belum ada penetapan tersangka, kalau sudah baru bisa kami tentukan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, insiden laka lantas terjadi di Jalan HAMM Rifaddin, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang menyebabkan seorang pemotor tewas dan satu luka berat, Rabu (1/5) lalu.

Dalam insiden kecelakaan tersebut beberapa kendaraan yang terlibat bahkan sempat terseret dan terjepit kabin trailer yang mengamuk di pohon. (oke/nha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

X