Seorang pria berinisial FAB (27) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dibantu Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, NOR (21). Pelaku ditangkap di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, HSS, Minggu (12/5/2024) pukul 08.00 Wita. Pelaku merupakan salah satu warga di wilayah tersebut.
Penganiayaan terjadi di Jalan Transmigrasi, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu, pada Jumat (3/5/2024) pagi. Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan awalnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan ingin pulang ke Kandangan.
Namun, korban menolak memberikan uang, Saat itu pelaku sempat sempat pergi meninggalkan korban. Tak lama berselang, pelaku kembali datang untuk mengambil barang miliknya berupa KTP dan senjata tajam yang diambil sang kekasih.
“Saat itu, pelaku tiba-tiba marah dan menampar wajah korban,” ujar Jonser, Selasa (14/5/2024). Pelaku juga menendang kepala korban dan memukul bahu kirinya dengan parang yang masih tertutup kumpang.“Kedua kaki korban juga ditendang pelaku,” katanya.
Jonser mengatakan korban mengalami trauma akibat ulah kekasihnya itu, lalu melapor ke Polsek Simpang Empat. “Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tandasnya. (*)