• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pengeroyokan di Banjarmasin, Korban 2 Kali Dikeroyok, Pelaku Utama Dibekuk, Rekannya Masih Diburu Polisi

Photo Author
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:00 WIB
Hili (20) warga Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan terbaring dirumah sakit usai menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.
Hili (20) warga Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan terbaring dirumah sakit usai menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.

Prokal.co - Dari tiga pemuda yang terlibat kasus pengeroyokan, dua orang masih DPO (daftar pencarian orang). 

Seorang lagi sudah dibekuk sebulan setelah pengeroyokan, Rabu (8/5) dini hari. Namanya MH alias Juki (20) warga Jalan Simpang Limau, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan. 

Juki adalah pelaku utama. Dialah yang membacok korban dengan celurit. Korban adalah H (20) warga Jalan Kelayan A Gang Karya II, Banjarmasin Selatan.
Pengeroyokan terjadi di dua tempat dan waktu berbeda.

Pertama, Juki cs mengeroyok korban pada 11 April 2024 di perumahan Gerilya Mahatama. Korban menderita luka di kepala dan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Sepuluh hari berlalu, korban kembali dikeroyok Juki cs di Jalan Kelayan A Gang Lela. Tatkala korban nongkrong di depan SMPN 28 Banjarmasin.

Kali ini para pelaku lebih beringas. "Bacokan pelaku mengenai kedua telinga korban. Tangan kanan dan kepalanya juga terkena celurit," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, Jumat (17/5).

Kawanan pelaku kabur dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah. Syukur nyawanya masih selamat. 

Dua pelaku yang masih buron adalah A dan SY. "Informan kami terus memantau tempat tinggal mereka, belum ada pulang," ujarnya. "Mereka masih kami buru," tegas Sudirno.

Juki adalah otak pengeroyokan yang mengajak kedua temannya A dan SY. "Motifnya dendam karena korban pernah cekcok dengan adiknya. Sejak itu dia ingin membuat perhitungan pada H," tutupnya. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X