Upaya penyelundupan minuman keras (miras) dan kosmetik ilegal digagalkan personel gabungan TNI AD. Barang ilegal asal Malaysia itu ditemukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC bersama Satgas BAIS.
Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya menyampaikan penggagalan penyelundupan miras dan kosmetik ilegal dilakukan pada Kamis, (16/5) sekira pukul 23.50 WITA. Total 70 botol miras dan kosmetik ilegal merk Berlian sebanyak 256 pcs.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang ilegal dari Tawau menuju ke Nunukan melalu Sebatik. Menindaklanjuti informasi ini Wadanpos Bukit Keramat mengerahkan personel melaksanakan sweeping di depan Pos Bukit Keramat terhadap pelintas batas. Baik pengguna kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2.
"Personel yang melaksanakan sweeping memberhentikan pikap mencurigakan. Setelah diperiksa pikap yang dikendarai US ditemukan membawa barang ilegal berupa 70 botol miras ilegal yang terdiri dari 24 botol miras merk R&B dan 46 botol miras merk Black Jack. Serta 256 pcs kosmetik merk Briliant," jelasnya.
Atas temuan itu, pengendara dimintai keterangan. US mengaku barang tersebut merupakan titipan. Sementara, ia sebagai sopir hanya sebagai penyedia jasa pengirim barang. Nantinya setelah diantar ke tempat tujuan di Dermaga Kandang Babi akan ada orang yang mengambil.
Atas temuan tersebut Wadanpos Bukit Keramat melaporkan ke Danki SSK I dan dilanjutkan ke Dansatgas Yonarhanud 8/MBC. Kemudian, barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC. Selanjutnya, barang bukti berupa 70 botol miras dan kosmetik merk Briliant sejumlah 256 pcs diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
"Warga yang sebagai jasa pengiriman barang tersebut tidak mengetahui pemilik barang bukti. Mereka hanya sebagai jasa pengantar. Setelah sampai di dermaga akan ada buruh yang menjemput barang," pungkasnya. (akz)