Setelah kedua terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan rumah kuliner kota tanpa kumuh yaitu Agus Salim dan Juli Rombe tidak menyatakan akan menempuh upaya hukum lagi, maka putusan terhadap keduanya sudah inkrah. Kedua terdakwa pun sudah dieksekusi oleh Kejari Tarakan di Rutan Kelas II-A Samarinda pada pekan lalu.
Sebelumnya, kedua terdakwa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terhadap uang penggantinya tanggung renteng oleh kedua terdakwa yaitu Rp 432.534.876 dengan subsider 9 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Asik..!! Gaji ke-13 ASN Pemprov Kaltara Segera Cair
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan, setelah putusan dibacakan pada 7 Mei lalu, sebenarnya terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir. Namun setelah 7 hari, kedua terdakwa tidak menyatakan sikap untuk menempuh jalur hukum ke tingkat banding dan kasasi, maka perkara tersebut dianggap inkrah.
"Setelah inkrah akhirnya kedua terdakwa langsung kami lakukan eksekusi," katanya. Ia menambahkan, sesuai putusan majelis hakim kedua terdakwa harus membayar uang pengganti setelah 1 bulan sejak perkara tersebut inkrah. Namun saat ini pihaknya masih menunggu apakah kedua terdakwa membayarkan uang pengganti tersebut atau tidak.
"Kita tunggu saja kalau membayar ya silahkan, kalau tidak ya jalani subsidernya 9 bulan. Untuk uang pengganti itu tanggung renteng kedua terdakwa, berarti satu orang sekitar Rp 200an juta," sebutnya.
Setelah dieksekusi, maka kedua terdakwa akan menjalani sisa hukuman, yang mana masa tahanan tersebut dipotong sejak tahap 2 dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan pada Desember 2023 lalu. Terkait apakah kedua terdakwa akan dipindahkan ke Lapas Tarakan lantaran merupakan warga Tarakan, dibeberkan Harismand, hal tersebut merupakan kewenangan dari Lapas.
"Itu bukan ranah kami. Biasanya kalau mau pindah ke Tarakan, harus mengajukan ke Kalapas nya," tutupnya. (zar/lim)