• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Bintara Terdakwa Penggelapan Alat Penyadap Divonis 1 Tahun Penjara

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 13:43 WIB
Terdakwa kasus penggelapan alat penyadap, Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK divonis satu tahun penjara.
Terdakwa kasus penggelapan alat penyadap, Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK divonis satu tahun penjara.

 

BALIKPAPAN-Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK, terdakwa kasus penggelapan alat pelacak milik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa dua tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. “Kami masih punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu,” kata Handaya, Rabu (22/5/2024).

Dalam salinan putusan, majelis hakim setidaknya menjadikan dua hal sebagai pertimbangan untuk meringankan vonis ketiga terdakwa. Yang pertama adalah, ketiganya belum pernah terlibat persoalan hukum dan ketiga bintara ini juga merupakan tulang punggung keluarga.
Sebagai informasi, kasus penggelapan ini terendus setelah ketiga terdakwa dipindah tugaskan ke Yanma Polda Kaltim pada Maret 2020 silam. Seharusnya, ketika pindah tugas, alat pelacak tersebut dikembalikan ke Subdit 1 untuk keperluan belajar bagi operator yang menggantikan mereka. Tapi oleh ketiga terdakwa barang tersebut tidak dikembalikan.
Ketiga terdakwa, sempat melakukan beberapa pengembalian alat kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada April 2020. Sayang, saat dicoba dioperasikan, alat yang dikembalikan tidak dapat berfungsi.
Pihak pelapor lalu menghubungi vendor alat tersebut untuk datang ke Balikpapan dan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan dari vendor, diketahui bahwa ada alat-alat lain yang juga hilang, yakni System DF Aktif GAXG 2G, 3G, 4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya dan System DDF007 serta perangkatnya. Berdasarkan SOP alat-alat tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus utuh berada didalam mobil.
Ketiganya lantas menjalani serangkaian pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan, alat-alat yang sebelumnya ada dalam penguasaan mereka akhirnya dikembalikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X