• Senin, 22 Desember 2025

Polsek Balikpapan Timur Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Photo Author
- Minggu, 26 Mei 2024 | 10:27 WIB

Prokal.co - BALIKPAPAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Balikpapan Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.

Seorang pelaku berinisial HG (43 tahun) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 4,36 gram pada Jumat (24/5/2024) pukul 22.00 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Crocodile Sat Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

Petugas bergerak ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo berwarna hitam, dan 1 dompet berwarna coklat.

Menurut Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 7 tahun.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kerja cepat tim Satreskrim. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur," ujar AKP Jajat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X