DUA pria berinisial DI dan RI yang tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dituntut 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena mereka telah terlibat dalam serangkaian aksi curanmor di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah pada awal Februari 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo menyampaikan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Dalam tuntutan itu, JPU juga menyampaikan pasal yang dijerat terhadap terdakwa. Yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Walhasil, DI dan RI harus menerima konsekuensi dari perbuatan mereka. “Memohon hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DI bersama terdakwa RI dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dalam Rutan Balikpapan,” tegas JPU.
Yogo juga membeberkan barang bukti yang telah diambil terdakwa, yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu kunci motor yang dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua terdakwa yang mendengar tuntutan dari JPU hanya bisa tertunduk lemas.
“Tuntutannya 4 tahun 6 bulan. Ada yang mau disampaikan dan mau minta dikurangi. Karena minta keringanan itu tidak ada buruknya, namun Saudara harus menyampaikan alasannya yang jelas, jadi apa alasannya?” tanya Hakim Ketua Ari Siswanto.
Kedua terdakwa memohon untuk bisa dikurangi hukuman penjaranya. Di ruang sidang itu, DI menyampaikan kalau istrinya baru saja meninggal dan tidak ada yang menafkahi anaknya. Dia pun memohon kepada majelis hakim dan JPU untuk bisa memberikan keringanan.
“Saya menyesali perbuatan saya dan saya memohon keringanan atas perbuatan ini, Yang Mulia. Saya juga berjanji untuk tidak mengulanginya,” sambung terdakwa BI. Mendengar permohonan itu, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. (ms/k15)