• Senin, 22 Desember 2025

Ayah-Anak Ditangkap karena Salah Tuduh, Bisanya Tu Nah....

Photo Author
- Senin, 27 Mei 2024 | 14:40 WIB
AYAH DAN ANAK: Gelap mata usai mendapatkan informasi bahwa istrinya main belakang, ayah dan anak aniaya korban tak bersalah.
AYAH DAN ANAK: Gelap mata usai mendapatkan informasi bahwa istrinya main belakang, ayah dan anak aniaya korban tak bersalah.

Prokal.co - SEORANG pria berinisial MW (26), warga Kampung Batu Putih, Berau, menjadi korban salah paham. Dia dianiaya K (39) dan anaknya MFS (26) karena dituduh berselingkuh dengan istri K.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan bahwa kejadian pada Rabu (22/5) pukul 20.00 Wita. Saat itu MW diajak K kerumahnya untuk memastikan apakah korban memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

“Jadi korban ini sudah diajak ke rumah pelaku untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya kepada Berau Post, Minggu (26/5).

Sesampainya di kediaman pelaku, korban langsung diberondong pertanyaan terkait tudingan perselingkuhannya MW dengan istri K.

“Tapi korban membantah dan tidak mengakuinya karena korban memang tidak ada hubungan asmara dengan istri pelaku atau selingkuh,” ungkapnya.

Mendengar penjelasan korban, menurutnya, pelaku bersama anak kandungnya, MFS, langsung mendaratkan pukulan dan menendang korban menggunakan tangan kosong dan kaki.

“Mengenai pada bagian muka sebelah kiri, mata sebelah kanan dan dahi korban serta tulang ekor korban,” tuturnya.

Tidak puas dengan pukulan yang mendarat ke bagian muka, pelaku juga melemparkan aki motor dan mengenai badan korban.

“(Lemparan aki) Kena bagian pinggang korban, sehingga korban merasakan kesakitan pada saat berdiri, pipi kiri korban lebam dan mata sebelah kanan,” bebernya.

Atas terjadinya pengeroyokan tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsubsektor Batu Putih, Polsek Bidukbiduk.

 “Pelaku dan anaknya diringkus pihak kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, dua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Motifnya cemburu, korban dituduh selingkuh dengan istrinya. “Saat ini pelaku sudah diamankan, sementara korban sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Suradi. (aky/far/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: BERAU POST

Rekomendasi

Terkini

X