Prokal.co - Tim gabungan Unit Resmob dan Unit Tipidum Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (51) di Desa Sendowo Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (23/5/2024).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait dengan keberangkatan ibadah haji. SA merupakan sales PT MMG, suatu perusahaan penyelenggara jasa ibadah haji di Yogyakarta.
Dia ditangkap atas laporan korban SK (65), seorang purnawirawan polisi, yang merasa dirugikan sebesar Rp516 juta. Korban merupakan warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pelaku merupakan warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Penipuan berawal pada 2019 saat SA mendatangi rumah korban menawarkan paket haji khusus dengan biaya Rp258 juta per orang untuk keberangkatan pada 2020.
“Tertarik dengan tawaran tersebut, korban dan istrinya mendaftarkan diri dan melunasi total biaya sebesar Rp516 juta,” ujar Jonser, Senin (27/5/2024).
Namun, hingga saat ini, korban dan istrinya tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Upaya konfirmasi kepada SA melalui nomor teleponnya pun tak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Tanah Bumbu.
Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap SA di Sleman. Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus penipuan ini. (*)