Prokal.co - SETELAH menjalani hukuman penjara dan menghirup udara kebebasan selama satu tahun, Residivis berinisial FL bukannya bertobat membuka lembaran baru. Ia malah semakin lihai dalam melancarkan aksi kriminal berupa pencurian.
Itu terbukti dengan tiga berkas perkara sekaligus yang harus dia pertanggungjawabkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Aksi pencurian ini telah dilakoni FL sejak Januari-Februari 2024. Setelah tiga orang menjadi korban atas tindakan kejahatannya, akhirnya polisi berhasil meringkusnya.
Dari fakta-fakta persidangan yang diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riana Dewi, dan Hakim Ketua Ari Siswanto, FL mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merek Honda Supra X. Curanmor ini terdakwa lakukan di Jalan Inpres Gang Swadaya, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada pertengahan Januari 2024.
“Saya mengambil motor itu saat terparkir dan kunci motornya masih ada di situ. Saya bawa kabur dan sembunyikan di rumah kosong,” ungkap terdakwa. Setelah beberapa hari kemudian, motor itu dia sewakan kepada orang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.
“Saya sewakan motornya Rp 500 ribu selama dua minggu,” ujarnya.
Selanjutnya, kasus serupa FL lakukan kembali di Jalan Cendrawasih Gang Bea Cukai, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada awal Februari. Dalam aksi curanmor itu, ia bermodal obeng untuk membawa kabur motor merek Yamaha Lexi.
Motor hasil curian tersebut langsung ia jual kepada orang tidak dikenal melalui media sosial Facebook. “Saya jual motornya Rp 4 juta, saya baru menerima Rp 2 juta,” bebernya. Karena telah menjual kepada MA pada akhirnya pembeli motor juga ikut terseret dalam kasus penadahan.
Tidak hanya itu, ternyata FL sudah lebih dulu melancarkan aksi pencurian handphone di rumah warga, Jalan Cendrawasih, Balikpapan Utara pada awal Januari 2024. Dalam keadaan sepi tepatnya sekitar pukul 03.10 Wita. Terdakwa mencolong satu unit handphone Redmi 10.
Walhasil, FL akan menanti hukuman yang lama sebab terdapat tiga berkas perkara berbeda. Dari kasus-kasus tersebut, terdakwa dijerat pasal pencurian dalam keadaan memberatkan 362 dan 363 Ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Diketahui, dalam catatan kriminal, FL sudah pernah divonis 1 tahun 2 bulan atas kasus pencurian pada 2022. (ms/k15)
SYAHRUL RAMADHAN