Prokal.co - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial NU (57), ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun. Ironisnya, pencabulan dilakukan oleh pelaku kepada korban yang merupakan kerabat sambungnya.
Atas perilakunya itu, NU ditangkap Polisi pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 15.30 Wita. Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Satui, AKP Hardaya mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan NU terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.Awalnya, pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal bersama ibunya (pelapor) di Satui.
Ibu korban meminta pelaku menjaga anaknya (korban) yang sedang tidur, karena akan pergi bekerja. Satu jam kemudian, Ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku melakukan tindakan tak senonoh kepada korban di dalam kamar.
“Pelapor berteriak dan menyuruh pelaku pergi, lalu melaporkan pelaku ke Polsek Satui,” terangnya, Rabu (29/5/2024). Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Satui akhirnya menangkap pelaku di salah satu Desa di Satui.
Polisi menyita satu kaos lengan panjang, satu celana panjang, dan satu celana dalam. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” tutupnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP. (*)