• Senin, 22 Desember 2025

Oknum Pegawai Pegadaian di Balikpapan Gelapkan Logam Mulia Senilai Rp 2,7 Miliar

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 13:27 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto

Prokal.co - BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan KSM (35), oknum pegawai Kantor Cabang Pegadaian Damai, Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan produk mulia distribusi (logam mulia), barang jaminan gadai (logam mulia), dan uang reward program untuk nasabah. Penetapan tersangka KSM dilakukan pada Senin (27/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta dan Kepala Seksi Intelijen Yudie Arieanto Tri Santosa, menjelaskan bahwa KSM melancarkan aksinya sejak Mei 2022 hingga Mei 2023.

"Tersangka kini sudah ditahan Kejari Balikpapan," kata Slamet Riyanto kepada wartawan di Balikpapan, Kamis (30/5/2024).

Modus dan Kerugian Negara

KSM tercatat melakukan 23 kali transaksi fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi selama kurun waktu satu tahun. Modusnya, ia mengambil logam mulia milik nasabah yang ada di dalam brankas Pegadaian dan kemudian menggadaikannya kembali.

"Jumlah logam mulia milik nasabah yang digadaikan bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, hingga 200 gram," jelas Slamet. Selain itu, KSM juga menggunakan fotokopi KTP milik beberapa orang yang diketahui merupakan bekas nasabahnya untuk mengelabui penaksir dan kasir Pegadaian.

Dia juga menggelapkan uang reward program Pegadaian yang seharusnya diterima nasabah. Pencairan dana dilakukan secara tunai maupun transfer. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.

Kepada penyidik, KSM mengaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia juga menyebut nekat melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang cukup besar. "Pengakuannya seorang diri (beraksi). Selain untuk membayar utang juga untuk keperluan pribadi," ujar Slamet.

Slamet mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Slamet.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X