• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Libatkan Orang Dalam di Pegadaian, Sukses Bobol Rp 2,7 M

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 14:00 WIB
MENGUNGKAP: Kajari Slamet Riyanto beberkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian Cabang Pelayanan Damai, Balikpapan. (SYAHRUL/KP)
MENGUNGKAP: Kajari Slamet Riyanto beberkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian Cabang Pelayanan Damai, Balikpapan. (SYAHRUL/KP)

Prokal.co - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Balikpapan melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan wanita berinisial KS (35), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian Cabang Pelayanan Damai,  Balikpapan. KS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir oleh tim penyidik. Dugaan korupsi tersebut merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar.  

Kepala Kejari Balikpapan Slamet Riyanto mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian sudah dilakukan sejak 12 Januari 2024.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan status KS.

“Jadi, kami merasa cukup mengumpulkan alat bukti kemudian menetapkan (satu) orang tersangka,” kata Slamet kepada Kaltim Post, Kamis (30/5).

Dalam penyelidikan, KS sebagai pengelola agunan di PT Pegadaian Cabang Balikpapan menggunakan jabatannya untuk memuluskan modusnya.

Ia membuat gadai fiktif, memanipulasi dokumen dan penggelapan uang program reward Bintang Borneo milik PT Pegadaian. Tindakan ini sudah dilakukan tersangka sejak 2022 sampai dengan 2023. 

Slamet memaparkan, gadai fiktif dilakukan KS dengan menggunakan logam mulia yang ada di brankas. Kemudian logam mulia itu digadaikan kembali oleh Kas berulang-ulang. “Totalnya ada 23 kali transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Logam mulia yang digadaikan beratnya bervariasi, mulai dari 25 gram sampai 200 gram. Dari sini ia meraup total Rp 2,6 miliar.

Kemudian, Kas juga memanipulasi uang tebusan dari pelunasan barang milik nasabah sekitar Rp 53 juta. Seharusnya, uang itu disetorkan kepada kasir. Tetapi, ia menyimpannya untuk kepentingan pribadi.

Lebih parahnya lagi, dia juga mengambil keuntungan dari penggelapan dana reward Bintang Borneo yang diperuntukkan bagi nasabah senilai Rp 150 juta. “Dari hasil pemeriksaan kami, tersangka melakukan itu karena faktor ekonomi, utang, dan memenuhi kebutuhan,” ujar Slamet.

Menurutnya, semua barang bukti berupa dokumen berkaitan dengan tindakannya sudah disita. “Uang yang sudah kita dapatkan dari tersangka secara sukarela baru sekitar Rp 23 juta. Kita masih mencari aset-aset yang lain yang dimilikinya,” bebernya.

Slamet menambahkan, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan KS sebagaimana hasil audit internal PT Pegadaian dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Rutan Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ms/k15)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X