• Senin, 22 Desember 2025

Residivis Kedapatan Jadi Kurir

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 10:45 WIB
RESIDIVIS: Tersangka A diamankan di Mako Polsek Tarakan Timur, Minggu (2/6).
RESIDIVIS: Tersangka A diamankan di Mako Polsek Tarakan Timur, Minggu (2/6).

  

Baru bebas dari penjara Januari 2024 lalu, pria berinisial A (25) kembali berurusan dengan polisi. Tersangka kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 14.30 Wita di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.

 

Prokal.co - TARAKAN - Tepat di depan Kantor Kelurahan Selumit, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur menduga tersangka akan melakukan transaksi narkotika. Tersangka yang duduk di atas sepeda motor langsung diamankan polisi dan dilakukan penggeledahan badan.

"Saat digeledah ditemukan di tangan kiri tersangka menggenggam 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu. Di jok motor, juga ada 1 bungkus kecil sabu. Selanjutnya kami geledah pakaian, ada tisu berisi berisi 2 bungkus sabu di kantong celana kanan dan kiri.

Ada juga handphone dan uang tunai kami temukan. Total ada 4 bungkus sabu," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, Minggu (2/6).

Di hadapan penyidik, A mengaku akan mengantarkan empat bungkus sabu-sabu tersebut ke pembeli dengan lokasi yang berbeda. Di antaranya, wilayah Bukit Cinta, Kelurahan Selumit, dan Kelurahan Kampung Satu Skip.

"Tersangka juga diberikan upah sebanyak 1 bungkus sabu untuk dikonsumsi. Waktu kami amankan itu juga masih dalam pengaruh sabu, karena dia pakai (konsumsi sabu) juga," ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, A tak mengenal penyuplai sabu-sabu yang ia ambil. Selama bekerja dengan penyuplai sabu-sabu, A hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Saat mengambil sabu-sabu pun, ia tak bertemu langsung dengan penyuplai. Namun, tersangka memastikan mengambil sabu-sabu di Gang Dermaga, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas.

"Kami sudah kembangkan ke tempat ambil sabu itu, tapi saat kami ke sana itu sudah kosong. Jadi selama ini dia hanya mengantar saja, kalau transaksi uangnya si pemilik sabu yang langsung transaksi," tuturnya.

Setiap mengantarkan sabu-sabu, A diberikan upah oleh kaki tangan pemilik sabu-sabu sebesar Rp 200 ribu dan satu bungkus sabu-sabu untuk dikonsumsi. Selama ini A tak bekerja dan hanya menjalani profesi sebagai kurir sabu-sabu.

Atas kasus ini, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana setinggi-tingginya pidana mati atau seumur hidup dan seringan-ringannya 6 tahun penjara. (sas/kpg/kri/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X