• Senin, 22 Desember 2025

Curi Aki Dump Truck Perusahaan, Pelaku Memilih Menyerahkan Diri Ke Polisi

Photo Author
- Senin, 3 Juni 2024 | 10:25 WIB
MERASA BERSALAH:IA (45) mengaku mencuri aki dump truck dan menyerahkan diri ke Polsek Satui pada Jumat (31/5/2024) sore.(Foto: Polsek Satui untuk Radar Banjarmasin)
MERASA BERSALAH:IA (45) mengaku mencuri aki dump truck dan menyerahkan diri ke Polsek Satui pada Jumat (31/5/2024) sore.(Foto: Polsek Satui untuk Radar Banjarmasin)

Prokal.co - Seorang tersangka pencurian aki dump truk di PT Rukun Tiga Saudara (RTS) berinisial IA (45) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Satui. 

Pelaku diantar oleh pihak keluarga, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 17.00 Wita. Kapolsek Satui, AKP Hardaya membenarkan hal tersebut. 

Hardaya menjelaskan pelaku merupakan warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). 

"Tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Satui," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Minggu (2/6/2024). Pencurian ini terjadi di workshop PT RTS Desa Satui Barat, Satui, Tanbu pada Sabtu (25/5/2024) sore. 

Awalnya, pada Minggu pagi, seorang sopir dump truck perusahaan tersebut berniat memindahkan unit dump trucknya, namun mendapati dua akinya sudah tidak ada di tempat.

Sopir tersebut kemudian menghubungi manajernya berinisial SD. Keesokan harinya, manajer menanyakan kejadian ini kepada sekuriti yang berjaga malam. 

Namun, karena malam itu tidak ada aktivitas di workshop, SD kemudian menanyakannya kepada sekuriti yang berjaga siang pada hari itu. Dan benar saja, orang yang dicurigai, yaitu pelaku terlihat keluar dari wilayah workshop tanpa izin. 

Manajer kemudian menelpon pelaku, karena ia beralasan pulang duluan.Keesokan harinya, saat semua sopir berkumpul dan dilakukan pengecekan, pelaku meminta izin untuk pergi ke WC tetapi tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut, PT RTS mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X