Prokal.co, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SPBU Kilometer 9, Graha Indah, Balikpapan Utara. Pelaku yang berinisial MAF (27 tahun) telah diamankan oleh petugas setelah melakukan aksi curat sebanyak dua kali di SPBU yang sama.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 06.15 WITA.
“Pelaku berhasil mengambil uang Rp128.920.000 dari laci meja kantor SPBU,” ujar Singgih.
Kemudian, pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku kembali melakukan aksi curat di SPBU yang sama. Kali ini, pelaku mengambil uang tunai Rp6.543.000 dengan cara merusak kunci pintu kantor.
Aksi pelaku terekam CCTV kantor SPBU, dan berkat aduan dari pelapor, petugas kepolisian dari Jatantras Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Balikpapan Utara.
Singgih mengatakan pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau kepada para pemilik usaha, kantor, dan perumahan untuk melengkapi sarana CCTV di sekitar tempat usaha mereka.
Hal ini dapat membantu pihak berwajib dalam menangani kasus kriminalitas dan mempermudah proses penyelidikan.