Prokal.co, Audi Rachmadian dan Muhammad Angga Pratama Putra, dua pegawai honorer di Satuan Kerja (Satker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) yang sempat tersangkut dalam operasi tangkap tangan KPK November 2023 lalu bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/6/2024).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto. Keduanya mengaku bertugas sebagai operator mengurus lelang proyek lewat e-katalog dibawah komando Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker I BBPJN Kaltim Riado Sinaga, terdakwa dalam perkara ini.
“Aksesnya pakai akun Pak Naga (Riado Sinaga), jadi hanya menyusun menyesuaikan dokumen yang dia ajukan,” ungkap saksi Angga.
Saat operasi senyap terjadi dirinya bersama Riado dan Audy hendak balik ke Samarinda selepas meninjau proyek preservasi jalan di Paser yang ditangani PT Fajar Pasir Lestari.
Saat itu keempatnya berada dalam satu mobil dan hendak menyeberang lewat Pelabuhan Fery Penajam dan langsung disambangi sejumlah penyidik KPK. “Saya sempat pingsan saat OTT itu pak. Sadar sudah di Polda,” akunya.
Saat itu baru diketahuinya ada sejumlah uang dalam amplop cokelat yang menjadi barang bukti. Dia pun menyebut mengetahui jika isi amplop tersebut ialah uang saat dimintai keterangan saat itu. Selain itu, dia juga ikut ketika penyidik KPK menggeledah kantor Satker I BBPJN di Samarinda.
Saksi Audi menuturkan jika proses lelang proyek yang ditangani PPK Riado Sinaga dijalankan secara luring dan daring. Khususnya untuk proyek yang didapat PT Fajar Pasir Lestari (FPL) dan CV Baja Sari.
Sebelum lelang dibuka di e-Katalog, dirinya juga sempat diminta Riado untuk menyerahkan dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) dari proyek ke dua perusahaan konstruksi tersebut. ketika lelang, meski dijalankan secara daring.
Dia saling berhadapan dengan Hendra Sugiarto, staf PT FPL untuk memastikan agar penawaran berjalan bertahap. “Ada 3-4 kali penawaran. Memang Hendra ada di kantor saat proses lelang e-Katalog itu,” akunya.
Baik Audi atau Angga sama-sama mengakui sempat mendapat sejumlah uang pemberian Hendra Sugiarto atau Nono Mulyatno, direktur CV Baja Sari.
“Sekitar Rp 10 juta pak,” aku Audi. Soal fee 10 persen dari proyek yang ditangani kedua perusahaan itu, sebut dia, ditentukan Riado Sinaga. “Saat itu saya sempat ikut Pak Riado dengan Hendra. Di situ dia yang bilang fee 10 persen,” sambungnya singkat.
Selepas pemeriksaan para saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK, majelis hakim pengadilan tipikor samarinda yang dipimpin Nyoto Hindrayanto bersama Suprapto dan Mohammad Syahidin Indrajaya menunda persidangan untuk kembali digelar pada 13 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan KPK. (ryu/waz)