• Senin, 22 Desember 2025

Polda Kaltim Gagalkan Upaya Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 11:54 WIB

Prokal.co, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan upaya peredaran sabu lintas provinsi. Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram lebih sabu dan dua orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Artanto menjelaskan dua kurir yang ditangkap adalah R (39) dan AR (44). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara.

“Selain kedua kurir ini, kami juga menangkap A (31), laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan asal Anggana, Kutai Kartanegara, Kaltim,” kata Arif Bastari.

Pengungkapan kasus ini, dijelaskan Arif bermula dari adanya informasi soal rencana transaksi narkoba dari Kalimantan Utara di wilayah Anggana, Kukar pada 29 Mei lalu.

Bermodal informasi awal ini, kepolisian lantas bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 30 Mei, polisi berhasil menangkap AR dan R dengan barang bukti beberapa gram sabu.

“Dari interogasi singkat, mereka mengaku akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang pria berinisial A,” kata Arif.

Berkat informasi itu, polisi lantas menangkap A di rumahnya di kawasan Anggana, Kukar.

Tak hanya menangkap A, polisi juga berhasil menyita barang bukti 10 kilogram lebih sabu yang dikemas dalam bungkus teh China dan disembunyikan di dalam speaker.

“Sabu disembunyikan di dalam speaker untuk mengelabui petugas,” ucap Arif Bastari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka berperan sebagai kurir. Mereka diberi upah Rp 2 untuk perjalanan dari Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.

Mereka juga dijanjikan akan diberi upah Rp 100 juta rupiah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke penerima.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X