Pria ini sudah berumur 67 tahun. Namun SPO ternyata masih punya hasrat seks yang kuat. Sayang tersebut disalurkan salah sasaran. SPO
nekat mencabuli anak di bawah umur. Akibat aksinya tersebut kini hanya pasrah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (12/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan menyatakan, terdakwa SPO telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. “Dengan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelas JPU.
Tindakan bejat yang sudah dilakukan pria tua itu, JPU menjerat Pasal berlapis kepada SPO. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SPO dengan pidana penjara selama 7 tahun. dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan Balikpapan,” tegas JPU.
Tidak hanya, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa tapi juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta. Jika SPO tidak membayar denda yang sudah ditentukan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Adapun barang bukti yang memperkuat tuntutan dari JPU. Yaitu satu lembar daster, satu lembar celana pendek, satu lembar celana dalam, dan satu lembar bra, dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti handphone berisikan rekaman video, dikembalikan kepada saksi.
Dalam persidangan, SPO yang didampingi penasehat hukumnya diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan oleh majelis hakim. “Izin menyampaikan pembelaan Yang Mulia, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui kesalahannya, terdakwa kooperatif selama persidangan. Memohon untuk memberikan keringanan, Yang Mulia,” ucap Sadam selaku penasehat hukum terdakwa.
Atas pembelaan majelis hakim akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk bisa mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Pasalnya, SPO telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat tersebut ia lakukan dengan membujuk dengan memberikan uang kepada anak kecil untuk singgah di indekosnya. Adapun uang yang diberikan kepada korban mulai dari Rp10 ribu-Rp 25 ribu.
Aksi pria tua itu, berhasil diketahui adik korban ketika terdakwa melecehkan kakaknya pada awal Januari 2024. Dengan cerdiknya, ia merekam aksi bejat SPO menggunakan handphone milik temannya. Sampai akhirnya, SPO berhasil diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara. (rul/waz)