Putusan Kasasi bernomor 2581 K/Pid.Sus/2023, tertanggal 2 Agustus 2023 menyulih rupa vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Kaltim untuk M Zohan Wahyudi dalam perkara korupsi pengadaan panel surya di Kutai Timur (Kutim). Dari yang semula 4 tahun pidana penjara di tingkat banding menjadi 8 tahun pidana penjara selepas kasasi terbit.
Direktur PT Bintang Bersaudara Energi itu menyoal putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu dengan menempuh peninjauan kembali perkaranya tersebut di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/6). Dalam sidang PK yang dipimpin hakim tunggal Ary Wahyu Irawan tersebut, dia menyoal pertimbangan hakim MA Eddy Army yang dinilai merugikannya.
“Ada beberapa hal yang janggal,” ungkap kuasa hukumnya, Tumpak Parulian selepas sidang. Kejanggalan pertama, sambung dia, kontra memori kasasi yang dilayangkan kliennya pada 10 Maret 2023 tak dikirim PN Samarinda ke MA. Alhasil, kontra memori yang diajukan tak menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut.
Tak sampai disitu, Putusan kasasi juga tak mencantumkan tanggal dan nomor penetapan penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara ini. “Apakah penetapan majelis ini legal. Akrena tak ada nomor penetapannya,” sambung dia.
Perubahan besaran pidana yang diberikan dinilainya sangat tak wajar. Padahal dalam banding di Pengadilan Tinggi Kaltim, ada uraian hakim yang menjadi dasar vonis Pengadilan Tipikor Samarinda melorot. “Klien kami sudah melakukan tugasnya mengadakan dan memasang pekerjaan sesuai kerja sama yang ada,” katanya.
Munculnya penambahan 14 titik dari hasil kerja sama pemkab dengan PT Bintang Bersaudara Energi dituangkan dalam putusan banding tanpa sepengetahuan kliennya. Hal itu merupakan inisiatif pemkab Kutim.
Diketahui, M Zohan Wahyudi divonis selama 8 tahun di Pengadilan Tipikor Samarinda atas pengadaan 444 panel surya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutim (DPMPTSP) pada 2020 silam. Tak terima dengan putusan itu, dia pun banding dan besaran pidana yang dijatuhkan terpangkas setengah menjadi empat tahun.
Kejari Kutim yang tak terima dengan pemangkasan pidana tersebut dan giliran beskal yang mengajukan kasasi dan berakhir dengan kembalinya vonis awal yang harus diterima Zohan. Pidana penjara selama 8 tahun.
Selain dirinya, kasus ini juga menyeret anggota panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) di DPMPTSP Kutim Abdullah alias Budi; Pemilik Anggaran di DPMPTSP Kutim Panji Asmara; dan pejabat pembuat komitmen Heru Sugonggo. (ryu/waz)