• Senin, 22 Desember 2025

Ayah Tiri di Balikpapan Tega Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Photo Author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:17 WIB
Iptu Futuhatul Laduniyah
Iptu Futuhatul Laduniyah




BALIKPAPAN - Seorang ayah tiri di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan berkebutuhan khusus. Aksi bejat ES, 40 tahun, ini terbongkar setelah kakak korban memergokinya saat tengah melakukan pelecehan.
Dijelaskan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah peristiwa keji korban terjadi di rumahnya, di kawasan Balikpapan Selatan, pada Minggu (9/6/2024) lalu, sekira pukul 04.00 Wita.
"Pelaku melakukan aksinya pada saat subuh, saat itu korban masih tertidur," kata Futuhatul, Jumat (14/6/2024).
Keberanian kakaknya lah yang menyelamatkan sang adik dari predator bejat ini. Saat melihat ES masuk ke kamar adiknya dan melakukan tindakan tak terpuji, sang kakak langsung bertindak. Awalnya, ES berdalih mencari obat sakit gigi, namun sang kakak tak mudah percaya. Ia melihat dengan jelas aksi bejat ayah tirinya itu.
"Kakak korban mengadukan tindakan ES ke pihak keluarga yang lain. Saat didatangi, pelaku masih beralibi ingin mencari obat sakit gigi di lemari sebelah tempat tidur korban," ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan ES, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Balikpapan. ES pun diringkus dan ditahan tanpa perlawanan.
Kasubnit PPA, Ipda Naufal Razan Eduardo menambahkan, hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa ES telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali. Ia memanfaatkan kondisi korban yang mengalami keterlambatan bicara (speech delay) untuk melancarkan aksinya.
"Jadi selama ini, perbuatan bejat pelaku tak pernah terungkap karena memanfaatkan korban yang mengalami speech delay. Jadi, terungkap tiga kali dicabuli itu setelah dibantu interaksi oleh kakak korban," beber Naufal.
Mirisnya lagi, ES nekat melakukan pelecehan ini di saat rumah sedang ramai. Ia menunggu celah saat anggota keluarga lain lengah.
Kini, ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E terkait pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X