Residivis asal Makasar berinisial MH, yang niat awal ingin merantau ke Kota Minyak untuk bekerja. Namun dalam perjalanan menuju Pelabuhan Semayang. Tepatnya, di atas kapal KM Lambelu ia berubah haluan dengan melancarkan aksi pencurian terhadap penumpang lain.
Aksi kriminal yang dilancarkan gagal, akhirnya MH harus menghadap meja pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dalam persidangan itu terdakwa tidak menyangka, karena untuk yang kedua kalinya dia harus menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yogo Nurcahyo menuntut terdakwa yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Pasalnya, pencurian yang dilakukan diatas kapal oleh terdakwa terdapat dua korban penumpang. Atas perbuatannya, jaksa menjerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Menjatuhkan piadana terhadap terdakwa MH dengan pidana penjara selama 3 tahun. dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Yogo. Oleh karena itu, terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan Balikpapan.
Pria yang mendengar tuntutan penjara yang dijatuhkan jaksa membuat dirinya langsung mengajukan pembelaan. Lantaran MH harus menghidupi keluarga-nya yang saat ini berada di Makassar. “Saya memohon keringanan hukuman penjara, karena saya sebagai tulang punggung keluarga, Yang Mulia,” mohon terdakwa.
Kendati begitu, majelis hakim harus mempertimbangkan kembali permohonan dari terdakwa sebab ia sudah pernah masuk penjara. Sementara JPU tetap terhadap tuntutannya yang sudah dijatuhkan terhadap terdakwa MH.
Dalam peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa. Saat itu, korban pertama sedang makan malam pada 20 Maret 2024.
Kemudian ia dengan santainya mengambil satu unit handphone dan tas berisi uang Rp 250 ribu milik Sarifuddin. Tindakan kriminalnya yang berhasil membuatnya kembali melancarkan pencurian.
Sementara untuk pencurian terhadap korban kedua. Terdakwa lakukan ke esokan hari saat waktu subuh. Dia mengambil satu unit handphone milik korban Rosandi. Dari kejadian tersebut korban langsung bergegas untuk menanyakan kepada pihak security.
Namun nahasnya, dua kali aksi pencurian yang dilakukan MH terekam CCTV. Walhasil, terdakwa yang berniat ingin mendapatkan pekerjaan di Balikpapan malah harus dijebloskan kedalam penjara untuk yang kedua kalinya. Karena sebelumnya, dia merupakan residivis pencurian yang sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.