Residivis spesialis pencurian berinisial MG, tampaknya tidak berubah menjadi lebih baik meski sudah sering keluar masuk penjara. Pasalnya, dia sudah empat kali menjalani hukuman di balik jeruji besi. Saat ini, terdakwa kembali tersandung dalam kasus tindak pidana pencurian.
Karena perbuatannya yang merugikan masyarakat, MG harus menghadap meja persidangan untuk kelima kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizkia Ratnasari, menghadirkan satu saksi korban di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Saksi korban, Serli, membeberkan bahwa pencurian tersebut dilakukan di rumahnya di Jalan Strat III, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada awal Februari 2024. MG berhasil masuk dengan leluasa pada pukul 02.00 WITA malam. "Saat itu saya sedang tertidur di kamar anak saya," ucapnya.
Pihaknya baru mengetahui rumahnya telah kemalingan ketika terbangun dari tidurnya, karena sejumlah barang berharga sudah tidak ada. Terdakwa masuk melalui jendela yang berada di lantai dua.
"Ketika saya cek, seperti jendela dan pintu rumah tidak ada yang dirusak. Saya sebelumnya tidak tahu juga kalau jendela yang ada di lantai dua masih terbuka," ungkapnya. Serli mengatakan bahwa memang rumahnya belum dipasang teralis.
Dari aksi itu, MG mengambil satu unit laptop berisikan data penting yang berada di ruang tamu. "Dia juga mengambil tiga tas dompet saya yang berisi kartu penting dan uang tunai Rp 500 ribu. Kemudian mengambil satu unit handphone milik anak saya," paparnya.
Korban menyampaikan bahwa MG merupakan tetangganya sendiri. "Saya baru mengetahui ketika terdakwa sudah ditangkap pihak kepolisian," sebutnya. Akibat pencurian itu, dirinya mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta.
Majelis hakim lantas bertanya kepada terdakwa. "Laptop milik korban saudara jual di mana?" tanya Hakim Ketua Rusdhiana Andayani. Terdakwa menyampaikan bahwa laptop sudah dijual melalui online kepada orang yang tidak dikenalnya.
Sementara itu, MG dijerat Pasal 362 jo. 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam catatan kriminalnya, MG sudah sering keluar masuk penjara atas kasus pencurian berulang kali. Pada 2015, ia divonis selama 2 tahun 6 bulan. Sementara pada 2017, ia dua kali divonis dengan hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara.
Setelah keluar penjara, dirinya kembali divonis selama 1 tahun 3 bulan pada 2020 lalu. Ternyata, hukuman penjara tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa, pasalnya ia kembali berulah. Akibatnya, MG akan menanti hukuman penjara untuk yang kelima kalinya. (*)