• Senin, 22 Desember 2025

Makin Ngeri Aja..!! Hanya Gara-Gara Tak Diberi Rokok, Anak 13 Tahun Ditusuk Hingga Tewas

Photo Author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:15 WIB
TERSANGKA: BA (32) warga Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (19/6/2024). (Foto: Polsek Kusan Hulu untuk Radar Banjarmasin)
TERSANGKA: BA (32) warga Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap polisi di rumahnya, Rabu (19/6/2024). (Foto: Polsek Kusan Hulu untuk Radar Banjarmasin)

 

Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang anak berusia 13 tahun pada Rabu (19/6/2024) siang. Penangkapan pria berinsial BA (32) itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Petugas telah berkomunikasi dengan keluarga pelaku untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib," ujar Kapolsek Kusan Hulu, Iptu Abdul Shomad, Kamis (20/6/2024).

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Anjir Baru pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 11.00 Wita. Korban adalah seorang anak laki-laki berinisial AN, warga Desa Binawara, Kusan Hulu. Ia ditemukan tewas akibat luka tusukan di dada.

Menurutnya, saat kejadian, korban sedang duduk bersama pelaku dan seorang saksi di kursi dalam rumah saksi. Saat itu mereka sedang merokok bersama.

Pelaku kemudian meminta rokok kepada korban, namun permintaannya ditolak. Pelaku yang tidak terima penolakan tersebut, kemudian mengambil pisau dari bawah bantal kursi dan langsung menusuk dada korban.

Saksi yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban dengan mengambil pisau, dan membuangnya ke samping rumah karena ketakutan. “Ibu saksi sempat berteriak minta tolong, tapi tidak ada yang datang,” ucapnya.

Saksi kemudian membantu korban keluar dari rumah, tetapi korban terjatuh di depan rumah dan mengeluarkan banyak darah. Korban meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. “Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tegasnya.  (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X