Seorang penagih hutang dari koperasi swasta meninggal dunia setelah sebelumnya terlibat perkelahian dan ditusuk oleh debitur atau orang yang memiliki pinjaman. Peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas saat ini ditangani pihak kepolisian.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Cartella, menyebutkan bahwa RR (25), yang merupakan penagih hutang atau Debt Collector, sempat dilarikan ke RSUD di Kota Singkawang setelah mengalami luka tusuk senjata tajam yang diduga dilakukan oleh orang yang ditagih.
“RR mengalami luka tusuk, yang diduga dilakukan oleh S alias A pada Rabu (19/6) sekitar pukul 16.20 WIB. RR sempat dirawat di RSUD di Kota Singkawang, namun karena kondisinya ia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat,” kata Kapolsek Selakau.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, menunjukkan kejadian berawal pada Rabu (19/6). RR yang berprofesi sebagai penagih hutang di salah satu koperasi swasta menghubungi pelaku S dengan niat menagih pinjaman. “Korban ini sudah menelepon untuk datang menemui S guna menagih hutang atas pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari,” ujarnya.
RR dan S pun sepakat untuk bertemu guna membicarakan perihal pinjaman dan tunggakan atas tagihan. “RR dan S bertemu di tepi jalan raya di Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara keduanya.Bahkan pelaku menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan dengan berkelahi di tempat yang sepi,” tutur Rio.
Perkelahian pun disepakati. Hingga akhirnya, S dan RR pergi dengan berboncengan sepeda motor milik korban menuju tempat perkelahian, yakni Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau.
“Keduanya tiba di lokasi tempat kelahi sekitar pukul 17.20 WIB. Pelaku dan korban berkelahi, kemudian pelaku menusuk korban lebih dari satu kali,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, ternyata S sudah menyiapkan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menusuk RR. “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku sudah membawa sebuah senjata tajam berupa pisau dapur dari rumah yang disembunyikan di balik baju pelaku," sebutnya.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang sebelum akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (19/6) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko sembako miliknya di Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, tanpa melakukan perlawanan. S dijerat pasal 355 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. (fah)