• Senin, 22 Desember 2025

Sidang Perkara Korupsi yang Menyeret AGM, Ahli yang Dihadirkan KPK Ungkap Modal ke PBTE Jadi Insentif Bupati PPU

Photo Author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 08:46 WIB
Abdul Gafur Mas'ud (FOTO: IST)
Abdul Gafur Mas'ud (FOTO: IST)

 

Penuntut umum KPK menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sebagai ahli dalam perkara korupsi yang menyeret bekas bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud (AGM), Selasa (25/6)

Hadir lewat layar virtual, Sapto Agung Riyadi menjelaskan audit yang ditempuhnya berpedoman pada dokumen yang disampaikan penyidik KPK. Dari dokumen itu, PBTE sama sekali tak memiliki renbis sejak 2021. RKAP yang disusun pun tak sesuai ketentuan dan tak ada pengevaluasian dari dewan pengawas atau KPM dalam hal ini Bupati PPU. “Penggunaan modal yang disertakan tak sesuai dan tak ada kaitannya dengan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Ngga Sedikit..!! Makan Bergizi Gratis Dianggarkan Rp 71 Triliun

Modal yang digelontorkan Pemkab PPU pada 2021 untuk PBT sebesar Rp 12,5 miliar, sementara PBTE senilai Rp 3,6 miliar. Modal ke PBT itu ditujukan untuk pembangunan RMU. Namun hasil pemeriksaan, uang itu digunakan untuk pembiayaan gaji pegawai hingga kegiatan lain yang tak tertuang di RKAP.

“PBT ini bukan badan usaha baru. Mereka sudah lama berdiri sehingga operasional dan gaji harusnya sudah menggunakan anggaran perusahaan yang sudah settle. Memang ada keterangan kalau ada kendala keuangan sehingga modal itu yang digunakan. Tapi ini tak dibenarkan,” urainya.

Beda cerita dengan PBTE. Badan usaha ini merupakan perusahaan yang baru dibentuk pada 2019. Modal yang dikucurkan pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar merupakan modal pertama yang digelontorkan. Karena mereka belum punya pemasukan yang pasti sehingga penggunaan modal itu untuk pembiayaan gaji masih diperkenankan. “Tapi soal adanya insentif untuk bupati jelas tak dibenarkan. Makanya kami anggap sebagai kerugian negara yang timbul,” tuturnya.

Dia merinci, dari gelondongan modal di PBTE, sebesar Rp 1,01 miliar merupakan tanggung jawab Baharun Genda karena ada sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan senilai Rp 847 juta ditanggung AGM. 

Sementara di PBT, Dirut PBT Heriyanto bertanggungjawab atas penggunaan uang sebesar Rp 4,5 miliar, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin senilai Rp 933 juta, dan AGM sebesar Rp 4,8 miliar. “Jadi total kerugian yang muncul sekitar Rp 14,4 miliar. Rp 1,9 berasal dari PBTE dan sisanya di PBT,” singkatnya.

Selepas ahli ini diperiksa, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Ary Wahyu Irawan menjadwalkan akan kembali menggelar persidangan pada 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X