BALIKPAPAN-Pelaku pembobolan rumah toko (ruko), H (35), nyaris jadi korban amukan massa, setelah aksinya kepergok warga sekitar.
Kejadin tersebut terjadi pada Selasa (25/6/2024) di sebuah ruko di Jalan Jenderal A Yani, RT 03, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, menerangkan, berawal saat H memasuki ruko dengan merusak gembok pintu samping menggunakan linggis. H, yang kini berstatus tersangka kemudian mengambil kabel instalasi dan mengacak-acak isi lemari yang berada dalam kamar.
Aksi H rupanya diketahui warga sekitar. Warga lantas berkumpul di sekitar lokasi kemudian berusaha untuk menghajar pelaku.
Beruntung, anggota Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara yang datang ke lokasi berhasil mengamankan H dari massa yang sudah emosi.
"Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Singgih.
Dari tangan H, polisi mengamankan barang bukti 1 buah linggis, 1 buah pahat, 1 buah cutter, 1 buah obeng, 1 buah pisau tanpa gagang, 1 buah kunci pas, gulungan kabel dan 1 buah sepeda motor tanpa identitas.
Kapolsek menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.