• Senin, 22 Desember 2025

Kakek-Kakek yang Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 6 Tahun

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 09:43 WIB
PASRAH: Terdakwa menerima vonis majelis hakim di PN Balikpapan (Syahrul/KP)
PASRAH: Terdakwa menerima vonis majelis hakim di PN Balikpapan (Syahrul/KP)

 

Tidak habis pikir, seorang pria lanjut usia berinisial SPO (67), nekat melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Tindakan asusila itu akhirnya mengantarkan terdakwa untuk mendekam di balik sel jeruji besi saat umur sudah memasuki usia senja. Dalam sidang putusan pada Rabu (26/6), dia hanya pasrah ketika mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga: Hilang di Teluk Balikpapan, Penumpang Kapal Klotok Diduga Diterkam Buaya

 Hakim Ketua, Arum Kusuma Dewi, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa yang sudah melakukan tindak pidana pencabulan. “Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” jelasnya.

 Dari tindakan bejatnya, ia dikenakan pasal berlapis oleh majelis hakim. Untuk itu, Arum mengadili terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Tidak hanya hukuman penjara SPO juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta.

 

 “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya. Terdakwa tetap ditahan di Rutan Balikpapan.

 Sementara barang bukti berupa satu lembar daster, satu lembar celana pendek, satu lembar celana dalam, dan satu lembar bra. Barang bukti keseluruhan, kata Arum, dirampas untuk dimusnahkan.

Meskipun, mendapatkan  keringanan selama satu tahun dari majelis hakim. Namun di ruang sidang, SPO tampak lemas karena mendengar vonis dan harus menghabiskan masa tuanya di penjara. “Bagaimana dengan putusannya saudara menerima, pikir-pikir, atau banding,” tanya Hakim Ketua.

 Dengan nada pelan terdakwa menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum juga menerima hasil putusan dari majelis hakim. Pada sidang itu, majelis hakim juga menyarankan kepada terdakwa untuk bertobat menjadi lebih baik.

 

 Pasalnya, SPO telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat tersebut terdakwa lakukan dengan membujuk serta memberikan uang kepada anak kecil untuk singgah di indekosnya. Adapun uang yang diberikan kepada korban mulai dari Rp 10 ribu-Rp 25 ribu.

 Perbuatan dari pria tua itu, berhasil diketahui oleh adik korban ketika terdakwa melecehkan kakaknya pada awal Januari 2024. Dengan cerdiknya, ia langsung merekam aksi bejat SPO menggunakan handphone milik temannya. Sampai akhirnya, dia berhasil diringkus dan dijebloskan kedalam penjara. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

X