Polres Paser berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Grogot pekan ini. Pelaku berinisial EJ (49) dilaporkan oleh ibu korban setelah anaknya menceritakan perilaku tidak senonoh EJ kepadanya.
Kapolres Paser, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi S. Saputro, menyampaikan bahwa pada awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi setelah dilaporkan oleh ibu korban.
Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam dan dibuktikan dengan hasil visum korban, akhirnya EJ mengakui perbuatannya. Tersangka bahkan mengakui telah menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Tersangka sendiri diketahui memiliki istri dan anak.
Baca Juga: Buron Dua Bulan, Akhirnya Penganiaya Ditangkap di Desa Senakin
"Tersangka mengaku terangsang melihat korban saat mengenakan sepatu roda dan celana dalamnya terlihat saat berlatih di depan rumah," kata Helmi, Kamis (27/6).
EJ, yang berprofesi sebagai petani, kini menghadapi dua pasal pidana, yaitu Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan terhadap Anak dan Persetubuhan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kondisi korban saat ini telah mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Paser dan lembaga perlindungan anak. (jib)