BALIKPAPAN-Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan Jalan Lestari, RT 60 Kelurahan Graha Indah pada Kamis (27/6/2024). Tiga pelaku, IR (55), YS (33), dan MA (33), diringkus beserta barang bukti dua poket sabu sisa pakai seberat 0,55 gram.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas ketiga pelaku. "Rumah pelaku diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan Remaja Perempuan di Banjarbaru: Pelaku di Bawah Umur, Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah penyelidikan, Tim Batman langsung mendatangi rumah yang dimaksud. Di salah satu kamar, petugas menemukan ketiga pelaku dan dua poket berisi kristal bening yang diduga sabu. "Selain sabu, kami juga menyita pipet kaca dan sedotan," tambah AKP Singgih.
Ketiga pelaku digelandang ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas AKP Singgih.
Penangkapan ini membuktikan komitmen Polsek Balikpapan Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)