• Senin, 22 Desember 2025

Buang Bayi di Jalan Sutoyo, Pacar Sang Ibu Bakal Dipanggil

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 13:15 WIB
Bayi yang dibuang.
Bayi yang dibuang.

Siapa pembuang bayi yang ditemukan warga di Jalan Sutoyo S, Kompleks Mutiara, Telaga Biru, Banjarmasin pada akhir Juni 2024 akhirnya terkuak. Pembuangnya adalah ibunya sendiri. Perempuan muda itu berinisial HN, 21 tahun. HN diamankan Senin (1/7) siang di tempat kerjanya di kawasan Simpang Telawang, Banjarmasin Barat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, keluarganya sendiri bahkan tak mengetahui jika AN hamil dan melahirkan. "HN tinggal dengan ibu dan adiknya dan tidak mengetahui kalau dia hamil. Ibunya sempat menaruh curiga dan menanyakan perut buncit HN. HN mengaku sedang sakit dan ibunya percaya saja," ungkap Eru, Selasa (2/7).

Baca Juga: Viral Pengeroyokan Remaja Perempuan di Banjarbaru: Pelaku di Bawah Umur, Terancam 7 Tahun Penjara

HN benar-benar nekat. Proses persalinan dilakukan sendiri tanpa bantuan siapapun. "Dalam proses persalinan, HN melakukannya sendiri. Di dalam WC dia menyediakan gunting untuk memotong tali pusar bayinya," bebernya,

Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai sebuah rumah di antara beberapa rumah yang berdekatan dengan lokasi temuan bayi. Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Barat yang dikomando Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hafiz Satria Arianda pun turun mengecek.

Ketika didatangi, polisi bertemu ibu dan adik HN, sementara HN sedang bekerja. "Kami menemukan bercak darah di dekat pintu belakang rumah. Di kamar mandi ternyata juga ada bercak darah dan tali pusar," jelas Eru.

Bermodal petunjuk itu, polisi menjemput HN dari tempat kerjanya. Hingga HN mengaku telah membuang bayi malang itu. "HN mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuang bayi karena takut dan malu karena hamil di luar nikah. Dia dihamili pacaranya," tambahnya.

Saat ini HN ditempatkan di rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan pasca melahirkan. Dan Eru memastikan akan memanggil kekasih HN. HN dijerat Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 1 sub 305 KUHP jo Pasal 307 sub 308 KUHP. 

"Ancamannya hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, bayi montok dengan jenis kelamin laki-laki itu ditemukan pada Ahad (30/6) subuh di genangan air dekat sampah. Saksi mengaku mendengar bunyi tangisan bayi di belakang rumahnya. Melihat bayi telanjang dengan pusar berdarah, saksi bergegas membawanya ke rumah sakit. (*)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X