Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap seorang pria berinisial F (29) yang diduga sebagai pelaku pencurian radio dan ban mobil.
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini ditangkap di pinggir Jalan Simpang 4 Sumpol, Desa Makmur Mulia, pada Selasa (2/7/2024) malam.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Gang Muslim, Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau pada Sabtu (22/6/2024) malam. “Saat itu, korban sedang tidak berada di rumah,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Setibanya di rumah, korban melihat grup rental mobil ada yang menawarkan radio mobil mirip dengan miliknya. Radio mobil tersebut sudah terpasang di mobil SUV milik seseorang. Merasa curiga, korban segera mengecek mobilnya dan mendapati kunci pintu sebelah kiri sudah rusak.
Radio mobil miliknya sudah tidak ada, berikut dua ban dengan velg mobilnya juga hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,4 juta. Ia pun melapor ke Polsek Satui. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.
Selain radio dan velg, Polisi juga mengamankan obeng, gunting, dan pisau yang diduga menjadi alat pelaku untuk membobol mobil korban. "Pelaku dan korban sama-sama warga Desa Sungai Danau. Mereka juga tinggal di gang yang sama,” tandasnya. (*)