• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Investasi Solar Bodong P21, Fitriannor Bakal Berstatus Terdakwa

Photo Author
- Senin, 8 Juli 2024 | 07:30 WIB
DILIMPAHKAN: Tersangka Fitriannor dengan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan investasi tengah diperiksa di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/6). (FOTO: KEJARI BANJARBARU UN
DILIMPAHKAN: Tersangka Fitriannor dengan sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan investasi tengah diperiksa di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (20/6). (FOTO: KEJARI BANJARBARU UN

 

Tersangka investasi solar bodong Fitriannor (27) bakal berstatus sebagai terdakwa. Pasalnya, berkas laporannya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan yang diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalsel. “Berkasnya sudah lengkap atau P21, tinggal dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” beber Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz.

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Ditreskrimum Polda Kalsel menerima tiga laporan polisi (LP). LP pertama sebanyaka 60 orang pelapor, LP kedua sebanyak 20 pelapor dan LP ketiga ada 70 pelapor.

“Dari tiga itu. LP pertama sebanyak 60 orang pelapor yang ditangani pertama, sudah P21, berkasnya lengkap dari kejaksaan,” terang Erick.

Mempercepat proses persidangan, Ditreskrimum sudah menyerahkan Fitriannor berikut barang bukti ke kejaksaan. “Sudah kami serahkan tersangka ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” imbuhnya.

Lalu kapan dua LP lain dinyatakan lengkap? Erick memastikan dalam waktu dekat prosesnya juga sudah tuntas. “Sebentar lagi juga akan tuntas. Tunggu saja,” janjinya.

Fitriannor sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bernilai puluhan miliar Rupiah.

Oknum Bhayangkari itu ditetapkan tersangka pada pada 1 April lalu, pascakeluarnya surat pemberitahuan bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum.

Dalam kasus ini, Fitriannor diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. Modus penipuan dilakukan tersangka sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Dia memberi iming-iming kentungan sebesar 5 persen dari nilai yang diinvestasikan korban.

Selain menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Fitriannor juga dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengungkap kasus ini, sejumlah aset miliknya yang diduga terkait dalam kasus ini sudah disita Polda Kalsel.

Diantaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. Semuanya terparkir di Mako Polda Kalsel.

Dalam perkara baru ini, Ditreskrimum Polda Kalsel berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui Laporan Hasil Audit (LHA) dari tersangka Fitriannor.

Lalu bagaimana nasib perkara baru TPPU ini?. Mantan Wakapolres Metro Bekasi itu memastikan masih berproses. “Perkara TPPU ini masih panjang prosesnya. Tak bisa cepat, karena transaksinya cukup panjang. Termasuk memilah barang bukti, apakah dari tindak kejahatan atau bukan,” tandasnya. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X