Seorang wanita berinisial LI (33) menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, R (35). Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan yang mereka tempati di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (3/7/2024) malam.
Awalnya, korban sedang beristirahat ketika pelaku datang ke rumah. Korban menanyakan ke pelaku perihal pembayaran kontrakan yang belum dibayarkan oleh pelaku. Sebelumnya, pemilik kontrakan menanyakan pembayaran uang kontrakan kepada korban.
Baca Juga: Berkas Kasus Investasi Solar Bodong di Banjarbaru Telah Lengkap, Fitriannor Bakal Berstatus Terdakwa
“Pelaku mengatakan ke korban bahwa kontrakan sudah dibayar, ternyata belum,” ucap Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, Minggu (7/7/2024).
Pelaku marah dan membentak korban. Cekcok mulut terjadi. Namun, korban memilih diam dan kembali berbaring. Saat itu, pelaku menarik bahu korban menyuruhnya bangun, namun korban menolak.
Saat korban mencoba melepaskan tarikan pelaku, tangan korban tak sengaja mengenai wajah pelaku. “Pelaku emosi, langsung menampar wajah korban hingga memar,” katanya.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kusan Hilir. Setelah penyelidikan, petugas menangkap pelaku di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (5/7/2024) siang.
Badruddin mengungkapkan pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan terancam penjara maksimal lima tahun atau denda Rp15 juta. (*)