SN (42), seorang buruh tani baru-baru ini diringkus polisi lantaran diduga kuat telah menyetubuhi, HI (18) siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), di Kubu Raya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menerangkan pihaknya mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari orang tua korban 30 Juni 2024 lalu. Kata Ade, orang tua korban mengetahui perilaku bejat SN setelah sang putri membuat pengakuan.
"Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Juni 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kejadian yang sama," jelas Ade, Senin (15/7) saat dikonfirmasi di Sungai Raya.
Setelah menerima laporan, sambung Ade, Polres Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya.
Setelah mengumpulkan bukti dan kesaksian yang dianggap cukup, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani, mengakui perbuatannya kepada petugas.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya," ucap Ade. Ade mengatakan, kini SN dijerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan/atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (ash)