• Senin, 22 Desember 2025

Upah Belum Dibayar, Seorang Pria Nekat Curi Tiang Proyek di Jalan Kalimas Hulu

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 12:15 WIB
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

Seorang pria berinisial AS (39) nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap. AS yang merupakan warga Pontianak Selatan ini, mengaku nekat mencuri lantaran upah pemasangan tiang jaringan telkom yang dijanjikan oleh mandor belum juga dibayarkan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan oleh petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya, akhirnya AS berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS mengaku, bahwa dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu pada Selasa (9/4) lalu.

Baca Juga: Sempat Bikin Resah Warga Pangkalan Bun, Penjambret Istri Polisi Ditangkap di Batu Belaman

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada tanggal 9 April 2024.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa banyak tiang jaringan telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, yang hilang. 

"Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti," kata Ade, Senin (15/7) di Sungai Raya.

Setelah menerima laporan serta informasi dari pelapor, Satreskrim Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan dengan memanggil AS menggunakan surat resmi. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang kuat, AS tidak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Petugas pun langsung mengamankan AS pada Kamis (13/6).

Ade mengutarakan, AS mengaku nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh mandor. AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las. 

"AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat perbuatan AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," papar  Ade.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan terancam hukuman penjara lima tahun," pungkas Ade. (ash)

 

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Pontianak Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X