Terdakwa perkara narkotika jenis sabu sebanyak 4,8 kg yaitu Jumadisar dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara 16 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (16/7).
Diketahui, terdakwa Jumadisar diamankan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 25 Desember lalu, di perairan depan Juata Laut, Tarakan Utara. JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pihaknya menyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Konsumsi Kecubung Bisa Dijerat Hukum Jika Diracik dengan Narkoba
“Kemudian dalam perkara ini terdapat barang bukti berupa 5 bungkus sabu sebanyak 4,8 kg, tas, besi dan baju itu dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan,” katanya.
Komang melanjutkan, untuk barang bukti lain seperti uang, speedboat dan ponsel yang digunakan terdakwa saat beraksi, pihaknya menuntut agar dirampas untuk negara. Selama persidangan, terdakwa Jumadisar didapati mengakui semua perbuatannya dan tidak terbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa mengakui kalau dia diminta oleh saudara Anjas untuk mengambil sabu di Perairan perbatasan Indonesia Malaysia menggunakan speedboat 15 PK,” ungkapnya.
Saat ini untuk Anjas masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Kemudian saat sudah berhasil mengambil sabu, saat itu terdakwa langsung bergegas menuju Kota Tarakan. Namun saat berada di perairan Juata Laut, terdakwa ditangkap oleh personel Ditpolairud Polda Kaltara.
“Terdakwa ini dijanjikan dengan upah Rp 15 juta. Namun terdakwa sudah menerima Rp 6 juta dan uangnya itu sudah disita untuk dijadikan barang bukti,” sebut Komang.
Terdakwa mengakui bahwa ia sudah kali melakukan hal yang sama dan mendapatkan perintah dari DPO Anjas. Namun diaksi pertamanya, terdakwa mengakui tidak tahu jumlah sabu yang ia ambil saat itu. Didapati terdakwa merupakan residivis kasus narkotika.
“Sidang selanjutnya agendahya pembelaan dari terdakwa yang akan berlangsung pada pekan depan,” jelasnya. (zar/lim)