Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Satgas Gabungan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan pada Rabu, 17 Juli 2024.
Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Seragam Sekolah Gratis di Balikpapan Mulai Dibagikan, Ini Kata Wali Kota...
Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, pada pukul 09.00 Wita.
Informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan menyebutkan adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia, menuju Nunukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pasiintel melaporkannya kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Tradisional di Wilayah Nunukan. Di sana, mereka melakukan pemeriksaan terhadap warga yang melintas di dermaga menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunontaka.
Pada pukul 13.30 Wita, tim gabungan menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 227 gram yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH.
"Barang bukti yang ditemukan berupa empat bungkus plastik teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi narkotika jenis sabu. Narkotika ini dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan berat bruto kurang lebih 227 gram," jelas Kapendam.
Tersangka berinisial SM (42), warga Sulawesi Selatan, beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
"Kami berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah perbatasan," ucap Kapendam. (FREDY JANU/KPFM)