• Senin, 22 Desember 2025

Pria Tewas Ditusuk Kakak Ipar di Rumah Mertua di Tanah Bumbu, Begini Kronologinya

Photo Author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 07:19 WIB
DIRINGKUS: SY (35) diringkus Polsek Karang Bintang Selasa (16/7/2024). Ia diduga melakukan tidak pidana pembunuhan kepada adik iparnya. (Foto: Kapolsek Karang Bintang untuk Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: SY (35) diringkus Polsek Karang Bintang Selasa (16/7/2024). Ia diduga melakukan tidak pidana pembunuhan kepada adik iparnya. (Foto: Kapolsek Karang Bintang untuk Radar Banjarmasin)

 

 Seorang pria berinisial AR (30) ditemukan tewas di rumah mertuanya di Desa Selaselilau, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (16/7/2024) malam. Korban diduga meninggal akibat luka tusukan dari kakak iparnya, SY (35).

Pelaku dan korban merupakan warga Desa Selaselilau. Pelaku baru tinggal di sana setelah menikah enam bulan lalu. Kapolsek Karang Bintang, Iptu Adi Warsito, mengatakan korban dalam keadaan mabuk setelah minum gaduk. Dalam kondisi itu, ia masuk ke rumah mertuanya.

"Di dalam rumah, keluarga sedang berkumpul, termasuk istri pelaku dan korban," ucapnya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (18/7/2024). Korban tiba-tiba marah dan menuduh pelaku dengan berbagai hal. Korban juga sudah ngamuk dengan orang-orang di luar rumah. 

Untuk menghindari pertengkaran, pelaku hendak pulang bersama istrinya. Namun, saat mereka berdiri, korban menganggapnya sebagai tindakan melawan.

"Korban langsung pulang ke rumahnya dan mengambil parang, lalu kembali mendatangi mereka," terang Adi.

Pelaku dan istrinya berusaha keluar melalui pintu depan dan belakang, namun korban terus mengikuti mereka. Melihat situasi tersebut, pelaku mengambil pisau di rak dapur mertuanya. Pisau sepanjang 15 sentimeter itu biasa digunakan mertuanya untuk membuat bumbu.

“Mertuanya kerja bikin bumbu dan perangkap ikan,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Adi, ia bermaksud menakuti korban agar tidak lagi mengganggunya. 

Pelaku juga berusaha menutup pintu agar korban tidak masuk, namun korban nekat menerobos.
"Kita tinggal membuktikan apakah korban tertusuk akibat menerobos itu atau bukan," ujarnya.

Akibatnya, korban tewas akibat tertusuk di bawah ketiak sebelah kiri.
Istri korban kemudian melaporkan ini ke Polsek Karang Bintang. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X