Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, berinisial SDH atas tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan.
Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya pada Kamis (18/7/2024) tanpa perlawanan. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya karena dirampas oleh SDH.
Kejadian tersebut terjadi pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 Wita di Jalan Letjen Suprapto, dekat SPBU Karang Anyar, Balikpapan Barat. Pelaku merampas kendaraan milik seorang perempuan dengan menggunakan kekerasan.
"Pelaku awalnya memiting korban saat mengendarai sepeda hingga terjatuh. Kemudian pelaku membawa kabur motor tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Utara," ujar Ipda Sangidun pada Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Suami Ancam Bacok Istri dan Anaknya. Ternyata Ini Masalahnya
Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat dan melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berada di bundaran Karang Anyar. Pelaku kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.
SDH dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
“Segera laporkan ke satuan polisi terdekat guna penanganan lebih lanjut serta mendapat pertolongan segera,” ucapnya.
(FREDY JANU/KPFM)