BARANG bukti sabu 99,39 gram dimusnahkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Kamis (18/7). Selain penyidik ada pula tersangka MS, wakil Kejaksaan Negeri Balikpaan, Propam dan personel Itwasda.
“Pemusnahan sebagai tahapan proses hukum bagi tersangka. Barang bukti dimusnahkan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, Jumat (19/7).
Sabu dilarutkan ke air dalam wadah kemudian diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Pemusnahan dipimpin perwakilan Ditresnarkoba Polda Kaltim AKP Wariston Simanjuntak.
“Total barang bukti ada 101,87 gram. Disisihkan 0,5 gram untuk uji laboratorium, sisanya dimusnahkan,” jelas Wariston.
Tersangka MS disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ms)
IBRAHIM SAINUDDIN