• Senin, 22 Desember 2025

Spesiali Pencuri Handphone Dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, Harga Dijual Mulai Rp 400 Ribuan

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 12:39 WIB
 DIAMANKAN: Barang bukti berupa 4 unit ponsel dan kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi.
DIAMANKAN: Barang bukti berupa 4 unit ponsel dan kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi.

 

Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis ponsel yang berinsial NS (40). Diketahui, NS menjadi buronan pihak kepolisian setelah didapati melakukan aksi pencurian lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, selain NS pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial RK (28), yang sempat membantu pelaku NS dalam menjalankan aksinya. "Pelaku ini melakukan aksinya di empat TKP yang berbeda," katanya.

Ia menambahkan, pelaku NS didapati melakukan pencurian pada bulan Februari di Jalan KH Dewantara RT 5, bulan Mei  dan bulan Juni di Jalan KH Agus Salim dengan 2 TKP. Dalam melakukan aksinya, pelaku bermodus dengan melihat pintu rumah korban yang terbuka. Dari 4 TKP, pelaku berhasil mencuri 4 unit ponsel.

"Ada juga satu pelaku lain yang sempat bekerja sama dengan NS yaitu SK. Tapi saat ini SK sudah berada di dalam lapas," ujar Randhya. 

Baca Juga: Waspada! Jambret Beraksi di Baamang Hulu, IRT Jadi Korban Terbaru

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku beraksi di pagi, siang, sore dan malam hari. Saat itu pelaku akan berkeliling ke beberapa rumah warga untuk mencari pintu rumah warga yang terbuka.

Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku pun dengan mulus berhasil menjalankan aksinya. "Ponsel yang dicurinya itu dijual dengan harga yang beragam. Mulai dari Rp 400 hingga Rp 600 ribu," sebut Kasat.

Kemudian pelaku menjual ponsel hasil curian dengan menawarkan langsung kepada temannya. Hasil penjualannya, ia gunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu. Diketahui NS bekerja buruh lepas, sehingga ia berdalih motifnya mencuri lantaran penghasilannya tak mencukupi untuk kebutuhan ekonominya.

NS juga merupakan residivis dengan perkara pencurian di tahun 2020 dan 2022. Sebelumnya pada 2018, ia juga terjerat kasus narkotika. 

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 keempat KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (zar/lim)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X