POLSEK Kuaro berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial SF (31) diamankan saat berada di Pasar Kuaro.
Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial mengatakan, barang bukti yang ditemukan petugas adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,39 gram. Tersangka diduga kerap menjual barang haram tersebut kepada masyarakat di Kuaro. "Tidak hanya (menyita) paket sabu-sabu, tapi juga barang pendukung lainnya seperti pipet kaca," kata Kapolsek Andi Ferial, Minggu (21/7).
Saat diinterogasi dapat barang tersebut dari mana, tersangka mengaku dari seseorang yang kini masih dalam buronan polisi.
Andi mengatakan, Polsek Kuaro komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sangat dibutuhkan. "Penangkapan ini pun bermula dari informasi masyarakat," kata Andi. Tersangka SF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah Kasat Reskoba Polres Paser AKP Suradi menyampaikan, warga janhan segan melapor jika ada kerabat terdekat yang menjadi korban narkotika. Pasalnya jika sampai polisi yang menemukan, akan dikenakan pasal pidana.
"Kalau melapor sebagai korban, maka akan direhabilitasi. Tapi selama ini belum pernah ada yang berani melapor," kata Suradi. (jib/far)