Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana, kini telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu).
“Masuk tahap dua Jumat (19/7/2024) kemarin,” ujar Kepala Seksi Intilejen Kejari Tanah Bumbu, Seno Aji kepada Radar Banjarmasin, Minggu (21/7/2024).
Pada tahap ini, proses penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan, Rozy Maulana juga telah ditahan ke Rutan Polres Tanbu. Seno menyatakan pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan.Sebelumnya, berkas perkara Rozy dikembalikan Kejari Tanbu kepada Satreskrim Polres Tanbu pada 8 Juli 2024 dengan status P19, yang berarti berkas perkara masih perlu dilengkapi penyidik.
Berkas perkara itu masuk ke Kejari Tabu pada 2 Juli 2024 untuk tahap I, yaitu penyerahan berkas dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian. Rozy diduga terjerat kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. (*)