• Senin, 22 Desember 2025

Terdesak Bayar Hutang, Asisten Rumah Tangga di Samarinda Curi Puluhan Gram Emas Majikan

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 12:26 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang mengamankan dan menetapkan tersangka perempuan inisial PL yang bekerja asisten rumah tangga diduga melakukan pencurian emas perhiasan 30,1 gram milik majikannya.

Peristiwa pencurian berlangsung sejak Juli 2023 di rumah majikan inisial WK berlokasi di Perumahan Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H menjelaskan aksi tersangka pertama terjadi pada bulan Juli 2023, dimana diduga tersangka mengambil perhiasan emas seberat 30,1 gram milik korban.

"Dugaan pencurian ini berlanjut hingga bulan Agustus 2023 dengan metode yang sama, yaitu mengambil perhiasan emas milik korban dan menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 45 juta," kata Rachmat.

Berdasarkan laporan dari korban Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) langsung melakukan cek lokasi pencurian dan mengamankan tersangka PL pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wita di rumah korban.

Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang mencakup pencurian empat gelang emas dan satu cincin milik majikannya. Sebagian barang bukti, yaitu satu gelang emas kecil, telah dikembalikan kepada korban, sementara tiga lainnya masih berada di pegadaian.

Kapolsek Rachmat Ari Wibowo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan kepada kepolisian di lingkungan tempat tinggal.

"Kami bersyukur atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang bertugas. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun pelanggaran hukum kepada pihak Kepolisian," ujar AKP Rachmat Aribowo.

Untuk saat ini tersangka PL telah diamankan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

X