• Senin, 22 Desember 2025

Di PPU, 16 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 13:00 WIB
BERANTAS: Kompol Bambang Hardiyanto memperlihatkan barang bukti sabu – sabu seberat 147,22 gram di Mapolres PPU, kemarin.
BERANTAS: Kompol Bambang Hardiyanto memperlihatkan barang bukti sabu – sabu seberat 147,22 gram di Mapolres PPU, kemarin.

 

 

PENAJAM- Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 16 tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di PPU.

Waka Polres PPU Kompol Bambang Hardiyanto menyampaikan, 16 tersangka tersebut terjaring dalam Operasi Antik Mahakam 2024 yang dilaksanakan selama 21 hari terhitung sejak 24 Juni – 14 Juli.

“Dari 16 tersangka tersebut, Sat Resnarkoba Polres PPU telah melakukan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 10 kasus. Beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 153,18 gram dan obat keras berjenis tramadol (setara LL) sebanyak 210 butir,” kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres PPU, Rabu (24/7).

Dirinya merincikan, adapun sasaran target operasi (TO) sebanyak empat kasus. Dengan jumlah tersangka empat orang dan barang bukti sabu-sabu seberat 147,22 gram.

Sedangkan non-TO, sebanyak enam kasus dengan jumlah tersangka 12 orang dan barang bukti sabu-sabu 5,96 gram dan tramadol sebanyak 210 butir. “Hasil pengembangan dari 16 tersangka tersebut sampai ke wilayah Balikpapan,” jelasnya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP), yakni tiga tersangka di Kecamatan Sepaku, delapan tersangka di Kecamatan Penajam, dua tersangka di Kecamatan Babulu serta tiga tersangka dari Kota Balikpapan. 

“Adapun persangkaan pasal dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya. (ami/far)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X