Panji ini harus membayar mahal perbuatannya mencabut nyawa Dehan, warga Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng). Jenazah korban ditemukan di semak belukar setelah dihabisi Panji di kamp perusahaan Kayumas, desa setempat pada 28 April lalu.
Perkara itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Restyana Widianingsih, kasus tersebut terungkap saat dua rekannya mencari keberadaan korban yang tidak pulang selama semalaman. Upaya pencarian yang dilakukan dengan berkeliling kampung tak membuahkan hasil. Korban akhirnya ditemukan saat menjelang siang. Tergeletak tak bernyawa di semak belukar, pinggir jalan kamp Kayumas.
Baca Juga: Dihamili Pacar, Pelajar Banjarmasin Buang Bayi di Antasan Kecil Timur
Tubuh korban dipenuhi banyak luka. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, rekan korban, Jagau, mendapat telepon dari terdakwa. Dia mengaku telah membunuh korban dan berpesan agar apabila polisi mencarinya, dia menunggu di Desa Bukit Batu Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Berbekal informasi tersebut, Jagau langsung mendatangi polisi. Terdakwa sempat ditanya petugas tentang penemuan mayat korban. Terdakwa mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Menurut keterangan terdakwa, kejadian itu bermula pada 27 April lalu terdakwa datang ke pesta acara perkawinan yang tak jauh dari kediamannya. Dia dan korban sempat terjadi perselisihan.
Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan tidur. Sekitar pukul pukul 16.30 WIB, terdakwa pergi menuju kantor desa. Namun, di tengah perjalanan, dia dicegat korban saat terdakwa berhenti, korban mencabut senjata tajamnya, lalu mengayunkan ke arah terdakwa lalu.
Terdakwa sempat menangkis dengan cara memegang bagian parang yang tajam. Terdakwa berhasil merebut parang itu dari tangan korban. Emosinya yang masih meluap, membuat terdakwa akhirnya membacok korban di bagian kepala. Selanjutnya, terdakwa menyerang secara membabi buta menggunakan parang tersebut dengan mata terpejam.
Setelah korbannya roboh, terdakwa sempat berdiri di dekat kepala korban, lalu membuangnya ke arah sungai. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” kata jaksa. (ang/ign)