• Senin, 22 Desember 2025

Ada Pabrik Ekstasi Rumahan di Kertak Hanyar, Sudah Beroperasi Selama 2 Bulan

Photo Author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 12:15 WIB
GELAR PERKARA:Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan ekstasi produksi rumahan di kawasan Kertak Hanyar dalam rilis di Polda Kalsel, Kamis (25/7/2024).(fM Oscar F)
GELAR PERKARA:Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan ekstasi produksi rumahan di kawasan Kertak Hanyar dalam rilis di Polda Kalsel, Kamis (25/7/2024).(fM Oscar F)

 

Sebuah rumah yang diduga merupakan pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Jumat (19/7/2024) tadi.

Pabrik ekstasi rumahan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Benar saja, saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel datang ke lokasi, ditemukan barang bukti berupa serbuk coklat yang diduga narkotika. 

Baca Juga: Ditegur karena Sering Mabuk, Pria Ini Tusuk Abah Nateh 11 Kali Hingga Meninggal

Barang bukti tersebut didapat dari tangan Ricky Candra Saputra alias Iki (30) yang diduga merupakan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut. 

Selain itu, juga ditemukan serbuk dengan berat kotor 1,45 gram dan berat bersih 1,29 gram. Polisi juga menemukan bahan kimia dan peralatan produksi ekstasi.

Diantaranya, serbuk caffein, cairan ethanol 96 persen, fornidin, amonia klorida, soda api, serta berbagai alat produksi seperti kompor listrik, mesin pengaduk, pipet kaca, dan alat cetak pil. “Semua barang bukti ini digunakan dalam proses pembuatan ekstasi,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya. 

Dari keterangan pelaku, produksi pil haram ini sudah sekitar dua bulan. Dan ada sekitar 200 butir yang berhasil dia olah dan diedarkan. “Dari pengakuan pelaku, dia dikendalikan seseorang,” ungkap Kelana.

Memastikan kandungan pil ekstasi, Polda Kalsel mengirim sampel ke Labfor di Jatim. Hasilnya, pil tersebut mengandung Methcatinone dan Efedrin. “Pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Juga, Pasal 129 huruf (a) dan/atau huruf (b) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya. (*)

 

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

X