Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (23/4). AGM menjalani persidangan terkait dugaan korupsi penyertaan modal di PT Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).
Pihak AGM mengejutkan pengunjung sidang dengan membawa uang tunai Rp 3 miliar dalam plastik hitam besar, sebagai jaminan pengembalian kerugian negara yang didakwakan kepadanya.
Majelis Hakim yang dipimpin Ary Wahyu memerintahkan agar bungkusan uang tersebut tidak dibuka di tempat demi alasan keamanan. Uang itu kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa KPK kepada kuasa hukum AGM sebagai langkah awal pengembalian dugaan hasil korupsi.
"Kami hargai itikad baik terdakwa (AGM, Red) dalam mengembalikan uang tersebut, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Hal ini bisa menjadi poin pertimbangan meringankan bagi terdakwa dalam tuntutan dan putusan nanti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Meskipun pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan hukuman pidana AGM, namun KPK mengapresiasi kooperatifnya AGM. Fikri berharap AGM dapat mengembalikan seluruh dana yang dinikmatinya dari hasil korupsi tersebut.
"Pengembalian dana ini diharapkan dapat memperlancar proses penanganan perkara," tambah Fikri. Dalam persidangan, saat diperiksa sebagai terdakwa, AGM membantah menerima Rp 2 miliar dari aliran modal PBT dan PBTE.
AGM juga mengaku tidak mengetahui sumber biaya operasionalnya saat menjabat sebagai bupati, termasuk penyewaan helikopter untuk transportasi ke IKN saat kunjungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (rin/nha)